Pertama: Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh
Yang di maksud dengan lubang dalam tubuh seperti hal nya memasukan sesuatu dengan sengaja seperti mulut, hidung, telinga dengan batas tertentu contoh mulut hingga ke tenggorokan, hidung hingga insang, telinga hingga hingga melebihi batas lebih dari yang di lihat mata maka jika sudah melewati yang di maksud maka bisa membatalkan ibadah puasa Ramadhan kita, maka berhati-hatilah dalam hal tersebut di atas.
Kedua: Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Adapun yang di maksud adalah maaf lubang kemaluan dan lubang dubur maka dalam ini dilarang memasukan sesuatu kepada keduanya dengan sengaja misal memasukan obat melalui lubang dubur maka hal tersebutbdaoat membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
Ketiga: Muntah Dengan Sengaja
Adapun yang di maksud minta dengan sengaja yaitu memasukan sesuatu dengan sengaja ke dalam mulut tanpa sebab hingga ke dalam tenggorokan hingga muntah maka tersebut dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan berbeda jika tidak di sengaja maka puasa Ramadhan nya tetap Sah dan bisa dilanjutkan. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadist yang artinya Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
BACA JUGA:dr Eva Roidah Direktur RSUD Tais, 6 Jabatan Eselon II dan 30 Eselon III Digeser, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:2.300 Hektar Lahan Sawah Kekeringan