Keempat: Berhubungan Seks Secara Sengaja
Yang satu jelas-jelas membatalkan ibadah puasa Ramadhan jika dilakukan di siang hari ketika sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan bahkan tidak hanya membatalkan puasa namun justru akan mendapatkan denda atau membayar Kafarat adapun denda nya adalah berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut, jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
Kelima: Keluar Mani Dengan Sengaja
Dalam hal disebabkan beberapa faktor sehingga dimungkinkan menyebabkan keluarnya Air Mani biasanya ini pada umum nya terjadi pada laki-laki hal tersebut terjadi misal akibat bersentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan atau memandang lawan jenis sehingga menimbulkan syahwat, Onani dan juga bisa di akibatkan khayalan sehingga timbul syahwat mengakibatkan keluar nya Air Mani maka dari beberapa hal tersebut dapat mengakibatkan batal nya ibadah puasa.
Keenam: Haid Atau Menstruasi
Hal terjadi terhadap kaum Hawa contoh ketika makan Sahur masih salam keadaan bersih namun ketika waktu singa hari Haid atau menstruasi datang tanpa di undang maka secara otomatis puasa Ramadhan nya menjadi batal namun hal tersebut bisa di gantikan ketika di luar Ramadhan
Ketujuh: Nifas
Nifas yaitu keluarnya darah akibat habis melahirkan maka wanita tersebut tidak bisa berpuasa alias puasanya tidak Sah namun wanita yang Nifas tetap harus menggantinya dengan membayar Fidyah kepada orang miskin sebanyak makan minum 1 hari dengan menganti sesuai dengan puasa yang di tinggalkan nya.