Kajari Seluma Geledah Kantor BPN, Perkimhub, Hingga Bagian Tapem

Selasa 05 Mar 2024 - 18:09 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

Pada saat penggeledahan di ruang Kabag Tapem, tim menyita beberapa dokumen terkait pembebasan lahan tahun 2003, pembebasan lahan di lokasi Kelurahan Sembayat tahun 2007, tahun 2008. Hingga dokumen lahan di tahun 2009.

Tak hanya itu saja, tim dari Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan penyitaan pada dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT - SKT). Hingga satu brankas yang juga dilakukan penyegelan.

Yakni berangkas yang berada di ruang Kabag Tapem. Hanya saja satu berangkas saat itu tak dapat dibuka, sehingga dilakukan penyegelan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:4 Konsultan Pengawas Jadi Saksi Sidang Kasus BTT Seluma, Sebut 1 Pekerjaan Tanpa Pengawasan

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan, Giliran Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Diperiksa Jaksa

"Ada dokumen dokumen yang kita dapatkan. Yang mana nantinya akan kita evaluasi, kita teliti lagi. Jika nantinya ada kekurangan lagi, kita akan lakukan penggeledahan lagi ditempat-tempat yang terkait dengan perkara ini," tegas Kajari Seluma.

Sedangkan untuk di kantor Perkimhub Kabupaten Seluma. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma, tim melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan, belum dilakukan pengambilan.

Di kantor Perkimhub saat ini masih dilakukan penggeledahan di dua berangkas. Tim melakukan penyitaan terhadap sertifikat - sertifikat milik transmigrasi yang berada di wilayah Pematang Aur atau lahan di perkantoran Pemkab Seluma, serta beberapa SKT.

"Saat ini masih akan kita teliti. Terkait masalah aset tanah hibah tukar guling," tegasnya.

Bahkan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma. Tim menyita 1 koper dan 2 Box berangkas - berangkas yang diamankan.

Kategori :