Radar Seluma.Bacakoran,co

Terbitkan Sertifikat di Lokasi Tukar Guling, 3 Mantan Kasi BPN Seluma Diperiksa Jaksa

Kejaksaan negeri seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus mengeber Penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008.

Setelah sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan terhadap Toton, SH yang merupakan mantan Hakim Ad Hock, yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009. 

Serta mantan pengacara. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma tahun 2008.

"Iya, kemarin ada tiga mantan pejabat BPN Seluma tahun 2008 yang kita panggil dan telah kita mintai keterangan," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Adapun ketiga mantan pejabat di BPN Kabupaten Seluma tersebut yakni Tiga mantan pejabat yang menjabat sebagai Kasi di kantor BPN Kabupaten Seluma pada tahun 2008 yang lalu. Ketiganya telah menghadiri panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Disebut Terlibat Kasus Tukar Guling, Mantan Hakim Turut Diperiksa Penyidik

BACA JUGA:Waduh...Angka Kemiskinan di Seluma Tertinggi Se- Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Awas Razia, Satlantas Polres Seluma dan UPTD Samsat Penertiban Gabungan, Sasar Kendaraan Mati Pajak

Diterangkan Gufroni, dalam pemeriksaan terhadap ketiga mantan Kasi di BPN Kabupaten Seluma tersebut. Yakni terkait dengan proses pengajuan sertifikat yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH.

Dimana dari keterangan ketiga mantan Kasi di BPN tersebut menerangkan, jika dalam proses melakukan pembuatan sertifikat lahan yang berada di lokasi sekitar Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Atas permohonan Murman Efendi.

"Menurut keterangan mereka, jika dalam melakukan pembuatan sertifikat yang berada di lokasi Kelurahan Sembayat. Atas permohonan Murman. Surat pernyataan Murman dan Kades setempat. Atas lahan tersebut yang merupakan garapan Murman sendiri, bukan berdasarkan tukar guling," tegas Gufroni.

Tak hanya itu saja, ketiga mantan Kasi di BPN Kabupaten Seluma tersebut juga dilontarkan beberapa pertanyaan lainnya oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri dalam pemeriksaan yang telah dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma.

Dalam proses pemeriksaan terhadap ketiga mantan Kasi di kantor BPN Kabupaten Seluma tahun 2008 tersebut. Terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiganya dilakukan pemeriksaan diruang yang berbeda.

Tag
Share