Bacoan Jemo Kito - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Selingsingan, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Yakni diketahui berinisialkan LH (35) harus mendekam dijeruji besi tahanan Kejaksaan Negeri Seluma.
Setelah dilakukan pelimpahan atau serah terima tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Seluma ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Atas kasus dugaan penganiayaan atau pembacokan yang dilakukan oleh tersangka LH terhadap korban yang diketahui berinisialkan SH.
BACA JUGA:Diduga Terserang DBD, Warga Padang Pelasan Seluma Meninggal Dunia
Diketahui jika LH telah melakukan pembacokan terhadap SH yang merupakan istri dari Pria idamannya.
Aksi pembacokan yang dilakukan oleh LH terhadap SH lantaran LH tak terima saat dilakukan penggerebekan oleh SH bersama warga di rumah kediaman LH yang diduga sedang asyik berduaan dengan suami SH.
"Iya, untuk tersangka kasus penganiayaan telah kita lakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma, AKP Sukari, SH didampingi Penyidik, Bripka Meky Roynandar saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap tersangka, diberikan pengawalan oleh anggota penyidik Unit Reskrim Polsek Seluma. Pada pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspita Sari, SH MH. Usai dilakukan serah terima, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Tersangka kita kenakan pada kasus penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 (1) KUHP Pidana," tegasnya.
BACA JUGA:Pemilihan Ulang TPS 5 Napal, KPU Siapkan 256 Surat Suara
Diceritakan Meky, berdasarkan laporan yang diterima. Laporan Polisi nomor : LP / B / 33 / XI / 2023 / Polsek Seluma, tanggal 1 November 2023. Kronologi kejadian aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terlah terjadi pada Selasa (10/10) malam sekitar Pukul 22.00 wib yang lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka yang berada di Desa Selingsingan.