Bacoan Jemo Kito - Usai dilakukan pelimpahan atau serah terima terhadap ketiga tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma masih melakukan penelitian terhadap berkas ke tiga tersangka.
"Iya, saat ini berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke JPU dan masih dalam penelitian tim JPU," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Adapun ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021 yakni MH selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021.
RE selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta SA selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Katanya Lalai, Suara Sembilan Berubah jadi Nol
Tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada saat ini masih akan segera melakukan penyusunan dakwaan.
Penyusunan Dakwaan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II.
Sebelum akhirnya, tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera menjalani persidangan.