Bacoan Jemo Kito - Walaupun kasus dugaan korupsi pada belanja operasional di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021 hingga saat ini masih berlanjut dan telah naik ke tahap II.
Namun, Kejaksaan Negeri Seluma masih memberikan waktu untuk ketiga tersangka untuk melalukan pengembalian sisa Kerugian Negara (KN) yang tinggal menyisakan sebesar Rp 600 juta.
Seperti yang dikatakan okeh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni, SH MH.
Ia mengatakan, terkait dengan sisa KN tersebut didapat dari hasil hitung rekapan sementara yang telah masuk dari Inspektorat Kabupaten Seluma.
Dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP).
Dimana pada saat ini baru sekitar Rp 900 juta yang sudah masuk Kas daerah (Kasda). Sedangkan Rp 600 juta yang belum dikembalikan.
BACA JUGA:Berikut Tiga Permasalahan Pada Pemilu 2024 di Seluma, Bawaslu dan KPU Masih Menunggu From A
BACA JUGA:25.323 Warga Seluma Golput Dalam Pilpres
"Untuk total KN yang belum dikembalikan sekitar Rp 600 juta. Saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu," sampainya.
Dengan adanya upaya pengembalian KN. Kejaksaan Negeri Seluma menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa.
Pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan.
Dengan adanya pengembalian KN, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim pada saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.