Radar Seluma.Bacakoran,co

25.323 Warga Seluma Golput Dalam Pilpres

25 ribu warga seluma, golput--radarseluma.bacakoran.co

 

PASAR TAIS - Sebanyak 25.323 orang warga Kabupaten Seluma masuk dalam data Golongan Putih (Golput) atau tidak memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Presiden.

Hal ini menunjukan minimnya partisipasi masyarakat Seluma dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tidak hanya itu ada 2.689 lembar surat suara Pilpres yang tidak sah. Yang menandakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang tata cara pencoblosan. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melaksanakan Kirab Pemilu. Namun hal itu dinilai kurang efektif. 

Sebagaimana diketahui pasangan Prabowo Gibran menang telak di Kabupaten Seluma dengan perolehan suara 96.293 dari total suara sah 128.742.

Ketua KPU Seluma Henri Arianda saat dikonfirmasi soal banyak masyarakat Seluma yang Golput menyampaikan saat ini pihaknya belum tahu dan sedang dalam proses rekap. "Kita belum tahu, karena saat ini sedang dalam proses rekap," singkat Henri, kemarin (15/2).

BACA JUGA:Prabowo Gibran Menang di Seluma, Kantongi 96 Ribu Suara

BACA JUGA:Harapan Terlalu Tinggi, Caleg Gagal Rentan Stress

25.323 itu bukan jumlah yang sedikit mengingat DPT di Kabupaten Seluma hanya 156.754. Masyarakat yang bersikap apatis terhadap politik menjadi salah satu penyebab tingginya angka golput. Masyarakat dengan tipe seperti ini tidak lagi peduli dengan urusan politik, bahkan tidak juga mencari tahu apa itu golput dan risiko jika memilih untuk golput pada setiap pemilu.

Ada banyak faktor yang dinilai menyebabkan seseorang tidak memilih ketika pemilu.

Yaitu Faktor eksternal yang berasal dari luar yang mengakibatkan pemilih tidak menggukanhak pilihnya dalam pemilu. Ada tiga yang masuk pada kategori ini menurut pemilih yaitu spek administratif. Faktor adminisistratif yang berkaitan dengan aspek adminstrasi yang mengakibatkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Diantaranya tidak terdata sebagai pemilih, tidak mendapatkan kartu pemilihan tidak memiliki identitas kependudukan (KTP). Hal-hal administratif seperti inilah yang membuat pemilih tidak bisa ikut dalam pemilihan.

Tag
Share