Radar Seluma.Bacakoran,co

Di Taba Lubuk Puding, Ada Wisata Ikan Larangan, Tak Boleh Dipancing dan Dimakan

Pemdes sosialisasikan ikan larangan--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Pemerintah Desa Taba Lubuk Puding, Kecamatan Air Periukan menggelar sosialisasi tentang ikan larangan yang akan dijadikan sebagi objek wisata.

Sosialisasi tentang ikan larangan berlokasi di Kantor Desa Taba Lubuk Puding (22/5), dihadiri oleh Camat Air Periukan, Kapolsek Sukaraja, Danramil Air Periukan Kepala Dinas PMD Seluma, serta 13 Desa tetangga yang berdampingan dengan sungai Air Nelas.

Kepala Desa Taba Lubuk Puding Untung Putra Jaya mengatakan, tujuan dari sosialisasi ikan larangan dengan mengundang desa-desa tetangga serta APH dan Camat sebab banyak masyarakat dari desa tetangga yang kerap mencari ikan di Desa Taba Lubuk Puding.

Sehingga para Kepala desa tetangga ini agar menyampaikan ke masyarakatnya masing masing, tentang ikan larangan ini. Karena ada syarat tertentu terkait ikan larangan, seperti tidak bisa memancing ikan, menjala dan lainya di area sekitar lokasi ikan larangan disebar.

BACA JUGA:Jembatan Batal Dibangun, Warga Desa Simpang Kecewa

BACA JUGA:Tenun Bumpak, Didorong Jadi Industri Tekstil Skala Besar

"Ikan larangan ini nanti akan kita jadikan wisata, jadi ada beberapa syarat tertentu yang tidak boleh dilanggar seperti memancing, menjala atau memakannya.

Ini yang kita sosialisasikan desa desa tetangga agar disampaikan ke masyarakat sehingga mereka mengetahui apa saja larangannya," Kata Kades Taba Lubuk Puding.

Lebih lanjut, jika masyarakat dari dalam ataupun luar desa yang melanggar ketentuan seperti memancing dan memakan, bakal terkena dampak seperti terkena penyakit yang tak dapat diobati.

"Jadi apapun jenis ikan yang ada di dalam lokasi ikan larangan tidak bisa diambil. Jika ada yang melanggar akan terkena penyakit bahkan akan dikenakan denda, " lanjutnya

Nantinya setelah sosialisasi  terhadap desa tetangga terkait pengembang wisata ikan larangan, dalam waktu dekat aka dirilis atau disebar jenis benih ikan putih(Semah) sepanjang 3 kilometer aliran sungai nelas, dimulai dari air terjun tenggilis sampai di jembatan gantung.

BACA JUGA:Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran PKD Diperpanjang

BACA JUGA:Pemkab Seluma Akan Surati Perusahaan, Wujudkan Program CSR Jaminan Kesehatan Desa Penyangga

Tag
Share