Radar Seluma.Bacakoran,co

Diduga Terlibat Kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Hadiri Panggilan Jaksa

Kejaksaan negeri seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Dari empat orang saksi yang dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, dalam penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu.

Pada Selasa (30/4), hanya satu orang yang menghadiri panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

Dimana satu orang yang menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma tersebut yakni. Sudoto yang diketahui merupakan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.

"Iya, hanya satu yang datang menghadiri panggilan. Yakni Sudoto pihak terkait yang katanya memiliki lahan di lokasi Pematang Aur," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma Radar Seluma.

Dalam pemeriksaan terhadap Sudoto, dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Sudoto mengaku atau membenarkan, jika dirinya memiliki lahan di lokasi Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota.

Lokasi lahan miliknya saat itu dibeli oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH berikan.

BACA JUGA:Kondisi Bayi Mulai Membaik, Tawaran Adopsi Mulai Bedatangan

BACA JUGA:Tempo Dua Hari, Sudah Dua Bayi Tanpa Identitas Ditemukan Terlantar dan Diduga Dibuang Orang Tuanya

Hanya saja, dari keterangan lokasi tanah miliknya yang telah dibeli oleh mantan Bupati Seluma pada saat itu. Dirinya (Sudoto) tak dapat menunjukkan letak titik lokasi lahan miliknya yang telah dibeli oleh mantan Bupati Seluma pada saat itu.

 

"Dia membenarkan jika Murman membeli lahan tanah dengan dirinya. Hanya saja dirinya tidak dapat menunjukkan titik lokasi lahan itu dimana," tegas Gufroni.

 

Sedangkan terakhir dengan Toton, SH yang diketahui merupakan mantan Hakim Ad Hock, Toton yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009. Serta diketahui juga merupakan mantan pengacara. Pada saat ini juga belum menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

Tag
Share