Radar Seluma.Bacakoran,co

Satu Terdakwa BTT Seluma, Kembali Kembalikan KN Rp 149 Juta

Pembalian kerugian negara melalui rek titipan BNI syariah--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Dari total kerugian Rp 1,8 Miliar, saat ini sisa KN sudah menipis menjadi Rp 151 juta. Sebagian besar KN sudah dikembalikan oleh para terdakwa.

Terbaru, lagi-lagi satu terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Kembali melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).

Pengembalian KN dilakukan oleh salah satu terdakwa. Yakni DK selaku Dirut CV DN Racing Kontruksi.

Telah kembali melakukan pengembalian KN pada Kamis (25/4) sore. Dengan langsung dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa DK yang langsung mengantarkan Kerugian Negara sebesar Rp 149 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Waduh,.. Mutasi 22 Maret 2024 Pemkab Seluma, Terancam Dibatalkan Mendagri

BACA JUGA:Sudah Dicicil Para Terdakwa, Kasus BTT Sisakan kerugian Negara Rp 290 Juta

"Iya, kembali ada itikad baik dari salah satu terdakwa. Untuk melakukan pemulihan Keuangan Negara. Menitipkan uang sebesar Rp 149 juta, dari terdakwa DK," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Gufroni, untuk kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Pada saat ini sedang berjalan sidang. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Saat pihak keluarga melakukan pengantaran KN ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sebelum akhirnya Kerugian Negara tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma.

Kemudian Kerugian Negara tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.

 

Tag
Share