Gus Dur, Tokoh Pluralisme yang Layak Jadi Pahlawan Nasional
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menilai Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) layak mendapat gelar pahlawan nasional. Salah satu jasanya yang paling dikenang adalah perjuangannya dalam mewujudkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional-ko--
koranradarseluma.net – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menilai Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) layak mendapat gelar pahlawan nasional. Salah satu jasanya yang paling dikenang adalah perjuangannya dalam mewujudkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Menurut Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa, Gus Dur menunjukkan komitmennya terhadap pluralisme dan toleransi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000. Keputusan ini mencabut larangan perayaan Imlek yang sebelumnya diberlakukan di era Orde Baru.
"Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia," kata Neng Eem di Jakarta, Rabu (29/1/2025) seperti dilansir Antara.
Neng Eempun menjabarkan jasa Gus Dur dalam memperjuangkan kak masyarakat Tionghoa. Pertama, menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.
Pada masa Orde Baru, perayaan Imlek dilarang melalui Instruksi Presiden (Inpres) era Soeharto. Gus Dur mencabut aturan tersebut melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2000, yang membuka jalan bagi penetapan Imlek sebagai hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003.
Kedua, alasan Gus Dur layak menjadi pahlawan nasional karena mengakui agama Konghucu sebagai agama resmi. Sebelumnya, agama Konghucu tidak diakui sebagai agama resmi di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Gus Dur, agama ini akhirnya mendapatkan pengakuan resmi sehingga umat Konghucu bisa menjalankan ibadahnya secara terbuka.
Ketiga, menghapus istilah pribumi dan nonpribumi. Keputusan Gus Dur juga menegaskan istilah "pribumi" dan "nonpribumi" tidak relevan lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah ini memperkuat semangat kesetaraan dan kebhinekaan di Indonesia.
Keempat, mendorong kebebasan beragama dan toleransi. Gus Dur dikenal sebagai Bapak Pluralisme Indonesia karena selalu memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas. Keputusannya mencabut larangan perayaan Imlek menjadi simbol Indonesia yang lebih inklusif dan toleran.
Neng Eem menjelaskan, saat ini Fraksi PKB MPR sedang mempersiapkan persyaratan administratif untuk mengajukan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Bahkan, Gus Dur pernah mendapat gelar "Bapak Tionghoa" pada 2004 atas jasanya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Tionghoa.
Selain itu, MPR juga telah mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden pada 25 September 2024, yang semakin membuka jalan bagi pengakuan atas jasanya sebagai pahlawan nasional.
BACA JUGA:Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Ikut Kelola Tambang
BACA JUGA:Kinerja 100 Hari Diapresiasi, Bukti Kepercayaan Rakyat terhadap Presiden Prabowo