Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok, dan BBNKB Tugas Bapenda

Kepala Bapenda Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Seluma yang meliputi Pajak Rokok, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) pada tahun 2024 penagihannya dibebankan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Dengan ini, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah. Terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini atau mulai 5 Januari Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mulai menerima opsen dari PKB dan  BBNKB setiap hari. Sehingga dengan hal ini PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi. 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen pajak Bapenda menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari. "Untuk Opsen PKB dan BNKB mulai kita tarik pada 5 Januari. Kita saat ini dapat memantau langsung per hari melalui aplikasi pendapatan," kata Suparjoh melalui Kabid Pendataan Bapenda Seluma Rudi Hartono, kemarin

Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen. 

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan