PPDB Diubah ke SPMB, Dengan Skema Domisili
Mendikbuddasmen--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pengubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema domisili, masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Setelah ada keputusan Presiden Prabowo, kata Mu’ti, Kemendikdasmen akan mengumumkan secara resmi skema yang diterapkan pada SPMB 2025/2026, sebagai pengganti PPDB.
"Ditunggu saja nanti sampai ada keputusan Pak Presiden. Kita akan umumkan," kata Abdul Mu'ti seusai menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Ika Unesa) di Surabaya, Sabtu (25/1/2025).
Abdul Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen baru berencana mengubah PPDB dengan skema zonasi menjadi domisili dalam SPMB, belum membahas pengubahan kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Menurutnya kurikulum yang ada saat ini masih bisa dipakai, serta relevan dengan kondisi saat ini. "Kurikulum kita belum ada pembahasan kurikulum. Jadi kurikulum yang ada saat ini dua-duanya masih bisa berlaku," imbuhnya.
Sementara itu terkait permasalahan kesejahteraan guru, Abdul Mu'ti menggangap persoalan itu sudah selesai dan ia enggan berkomentar lebih lanjut. "Gaji guru sudah selesai, di sini saya tidak berbicara gaji guru," tutupnya.
Sebelumnya Kemendikdasmen mengkaji rencana pengubahan PPDB skema zonasi menjadi sistem domisili dalam SPMB 2025.
Sistem zonasi awalnya dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, tetapi dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan alamat melalui pembuatan kartu keluarga (KK) baru demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.
Sebagai pengganti, sistem domisili akan diterapkan dengan pendekatan yang lebih akurat. Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan KK sebagai bukti alamat, sistem domisili akan menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan serta memastikan bahwa penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal yang sebenarnya.
Perubahan lain dalam sistem baru ini adalah perluasan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dengan kebijakan ini, akses pendidikan bagi kelompok rentan akan lebih terbuka, mengurangi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.
Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama tetap tersedia. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri dalam seleksi awal, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.