Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Pemdes Kota Agung Kembalikan KN, Inspektorat Seluma Akan Sampaikan Ke Polres Seluma

Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Atas temuan Kerugian Negara (KN) dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Terhadap realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kota Agung pada tahun 2022 hingga tahun 2023. Dengan Kerugian Negara sebesar Rp 320 juta. Pada saat ini, diketahui jika KN dari hasil audit tersebut telah dikembalikan keseluruhannya oleh Pemerintah desa (Pemdes) Kota Agung.

Setelah pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Memberikan jangka waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian dari KN hasil audit. Bahkan pihak Pemdes Kota Agung juga diketahui sempat adanya upaya melakukan pengembalian (Menyicil) Kerugian Negara ke kas desa Kota Agung sebesar Rp 100 juta.

"Saat ini Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan semua temuan hasil auditnya," sampai Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Marah Halim menyampaikan, jika hasil audit pada pengerjaan program Dana Desa (DD) Desa Kota Agung tahun 2022 hingga tahun 2023 sebesar Rp 320 juta. Saat ini telah pulih sepenuhnya dikembalikan oleh Pemdes Kota Agung.

Bahkan, semua salinan bukti pembayarannya ke kas desa pun telah disampaikan oleh Pemdes Kota Agung kepada Inspektorat Kabupaten Seluma. Sebagai tanda bahwa mereka telah beritikad baik untuk mengembalikan hasil audit KN.

"Walau sempat dicicil separuh, namun saat ini sudah dituntaskan pengembalian secara utuh. Nanti akan kita sampaikan ke pihak Kepolisian Polres Seluma," terangnya.

Untuk pengembalian KN dari hasil temuan yang dilakukan oleh Pemdes Kota Agung. Sebelumnya sempat berjanji akan menuntaskan temuan sebelum masa waktu pengembalian habis. Bahkan pekan ini merupakan masa terakhir dalam pengembalian KN hasil temuan audit yang dilakukan.

Adapun masa pengembalian yang diberikan yakni 60 hari setelah hasil audit Inspektorat disampaikan kepada Pemdes Kota Agung. Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma.

Jika Kerugian Negara tersebut ditimbulkan dari pekerjaan fisik di dalam pengelolaan anggaran DD Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran. Sehingga merugikan Keuangan Negara. Adapun temuan pada pekerjaan fisik di Desa Kota Agung yakni, pada pembangunan tidak sesuai dengan volume. Serta kurangnya bukti penggunaan anggaran dan juga temuan pada administrasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan