Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Tugas Berat, Tapi Fasilitas Minim di UPTD PPA Seluma

UPTD PPA--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada  Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan derah kabupaten/kota.

Sehingga keberadaan UPTD ini harus mendapatkan support fasilitas dan juga sumber daya manusia dari pemerintah daerah. Namun untuk di Kabupaten Seluma UPTD PPA belum mendapatkan fasilitas dan terkesan hanya sebagai pelengkap saja. Hal tersebut karena apabila tidak memiliki UPTD PPA Pemda Seluma tidak bisa mendapatakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Untuk jumlah PNS di UPTD PPA hanya tiga orang," kata Rudi Agus Setiawan Kepala UPTD PPA Seluma, kemarin.

Terlepas dari statement Rudi, informasi yang diterima banyak fasilitas di UPTD Seluma masih merupakan milik pribadi yang digunakan untuk keperluan kantor.

Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, san pendampingan korban.

UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan