Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025--
koranradarseluma.net – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pendaftaran PPPK tahap 2 dari 7 November 2025 menjadi 15 Januari 2025. "Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran," Danil Rudianto.
Sementara Kemas Firdaus Ramadhan Analis Jabatan BKPSDM Bengkulu Selatan menuturkan perubahan jadwal ini sudah melalui beberapa tahapan sejak awal pendaftaran dimulai pada 17 November 2024. Perubahan pertama memperpanjang pendaftaran hingga 31 Desember 2024. Perpanjangan kedua menargetkan tenggat waktu pada 7 November 2025, namun kemudian menjadi 15 Januari 2025 sesuai Surat Edaran BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.
“Perpanjangan ini sudah dilakukan dua kali. Awalnya dari 17 November 2024 sampai 31 Desember 2024, lalu diperpanjang hingga 7 November 2025, dan terakhir diputuskan berakhir pada 15 Januari 2025. Peserta diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal,"kata Firdaus.
Ia juga menuturkan perpanjangan jadwal pendaftaran ini diharapkan dapat membantu calon peserta yang belum sempat mendaftar atau yang masih memiliki kendala dalam melengkapi dokumen persyaratan. Oleh karena itu menekankan pentingnya ketelitian dalam mempersiapkan berkas agar memenuhi ketentuan sesuai dengan formasi yang dipilih. "Calon peserta untuk teliti dalam mempersiapkan dokumen. Pastikan semua persyaratan sesuai dengan formasi yang dipilih agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memengaruhi validasi berkas,"pungkas Firdaus.
BKPSDM juga siap membantu pendapatan bila para calon PPPK akan ikut tes ada kendala dalam proses pendaftaran atau bisa hubungi layanan yang tersedia. "Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, BKPSDM berharap masyarakat yang berminat segera memanfaatkan perpanjangan ini untuk mendaftar dan mempersiapkan diri sebaik mungkin,"demikian Firdaus.(yes)
BACA JUGA:Siaga Bencana Terhadap Curah Hujan Tinggi
BACA JUGA:2025, Pasang Pilar Batas Wilayah Pemkab BS dan Seluma