Berikut, Pengumuman PPPK Nakes Pemkab Seluma, Yang Lulus Diminta untuk Lengkapi Persyaratan
Pengumuman PPPK Nakes--Koranradarseluma.net
dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang
berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk zat
narkoba dimaksud,
5. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat
memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, dianggap mengundurkan
diri;
6. Lain-lain;
a. Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, melalui
akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman
menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya;
d. Kelulusan peserta adalah prestasi dari hasil kerja peserta itu sendiri.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun , baik