Radar Seluma.Bacakoran,co

Berikut, Pengumuman PPPK Nakes Pemkab Seluma, Yang Lulus Diminta untuk Lengkapi Persyaratan

Pengumuman PPPK Nakes--Koranradarseluma.net

dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang

berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk zat

narkoba dimaksud,

5. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat

memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, dianggap mengundurkan

diri;

6. Lain-lain;

a. Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, melalui

akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman

https://sscasn.bkn.go.id/;

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman

menjadi tanggung jawab peserta;

c. Dalam seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya;

d. Kelulusan peserta adalah prestasi dari hasil kerja peserta itu sendiri.

Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun , baik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan