Radar Seluma.Bacakoran,co

Berikut, Pengumuman PPPK Nakes Pemkab Seluma, Yang Lulus Diminta untuk Lengkapi Persyaratan

Pengumuman PPPK Nakes--Koranradarseluma.net

(termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota

TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politika tau terlibat politik

praktis;

5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang Berstatus

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan

Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan

Januari 2025;

h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,

psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainya yang ditandatangani oleh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan