Berikut, Pengumuman PPPK Nakes Pemkab Seluma, Yang Lulus Diminta untuk Lengkapi Persyaratan
Pengumuman PPPK Nakes--Koranradarseluma.net
dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut;
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan berlatar belakang warna
merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua)
tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri,
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta