Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Merasa Keberatan, PH Anak Pelaku JK Pembunuhan Anggota Polres Seluma, Eksepsi

PH terdakwa--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dalam lanjutan sidang kedua dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yakni kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena  menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'. Dengan agenda sidang pembacaan eksepsi yang telah digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais.

Dalam sidang tersebut, Rahmat Syaiful Haq, SH I selaku kuasa hukum dari LBH Narendra Dhipakuasa menyatakan, jika dalam eksepsi yang dibacakannya menindaklanjuti bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dalam sidang sebelumnya. Karena ada beberapa hal keberatan yang perlu dilakukan. Yakni terutama beberapa poin yang tidak terungkap dalam dakwaan tersebut. 

"iya sidang kita membacakan eksepsi atas bacaan dakwaan oleh JPU pada sidang tempo sebelumnya. Ada beberapa hal keberatan yang perlu dilakukan, yakni terutama beberapa poin yang tidak terungkap dalam dakwaan tersebut," sampainya.

Selain itu, menurutnya perlu adanya penggabungan dari kasus yang sebelumnya. Yakni penganiayaan terhadap 2 orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur. Lantaran dalam perkara tersebut dinilainya berkelanjutan dan kasus yang tidak bisa berdiri sendiri dari kasus yang sebelumnya.

"Jadi perlu adanya penggabungan dari kasus yang sebelumnya, yakni penganiayaan terhadap 2 orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat. Lantaran dalam perkara tersebut dinilainya berkelanjutan dan kasus yang tidak bisa berdiri sendiri dari kasus yang sebelumnya," terangnya.

Sementara itu, dalam perkara sebelumnya. Terdakwa Jk telah menerima putusan vonis 1 tahun penjara. Dalam perkara keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap 2 petani kopi bersama almarhum ayahnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Akan dilanjutkan pada Kamis, tanggal 2 Januari 2025 mendatang. Yakni dengan agenda acara tanggapan dari JPU atas eksepsi dari kuasa hukum anak pelaju JK.

Dimana, dalam sidang sebelumnya. Anak pelaku JK didakwa dengan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke 1 KUHP. Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, jika anak pelaku JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yak u kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena  menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.

JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.

Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.

Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan