Radar Seluma.Bacakoran,co

Libur Tahun Baru, BKSDA Warning 12 Desa di Seluma, Dilarang Buat Acara di Kawasan CA

SE BKSDA--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Menjelang liburan pergantian tahun (Tahun Baru) 2025 mendatang. 12 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mendapat surat imbauan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi wilayah II Bengkulu. Surat Imbauan tersebut diberikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh BKSDA Seksi Konservasi wilayah II Bengkulu.

Dimana Surat Edaran tersebut berisikan tentang, larangan penggunaan kawasan diluar fungsinya. Dengan dilayangkan untuk 12 kepala desa. Yakni, Kepala Desa Ketapang Baru, Tedunan, Padang Bakung, Genting Juar, Riak Siabun, Kungkai Baru, Pasar Ngalam, Tawang Rejo, Pasar Talo, Penago Baru, Penago 1 dan Kepala Desa Pasar Seluma. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres dan juga Dandim 0425/Seluma.

BACA JUGA:Mangkir Panggilan Pertama,Dirut RSUD Tais Bakal Panggil Lagi Oknum PPPK Calo Honorer

BACA JUGA:Waspada Calo Honorer, Oknum PPPK RSUD Tais Mintai Uang ke Honorer, Nama Wabup Dicatut

Terkait dengan surat edaran tersebut, Plt Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Bengkulu, Zainal Asikin menegaskan, jika surat edaran tersebut dilayangkan setiap akan menjelang libur panjang. Seperti lebaran dan tahun baru. Sebagai peringatan kepala desa, untuk tidak menggunakan kawasan Cagar Alam (CA) diluar fungsinya.

"Iya surat edaran tersebut dikirim dari BKSDA Provinsi Bengkulu kepada setiap kades yang wilayahnya berbatasan dengan Cagar Alam," sampai Zainal. Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pada Pasal 1 tersebut menyatakan bahwa, Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. 

Pemanfaatan kawasan Cagar Alam  dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 17 Ayat (1) di dalam Cagar Alam hanya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan seperti pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

"Kita mengimbau, agar kawasan Cagar Alam tidak dipergunakan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Tidak melakukan kegiatan lain yang bersifat komersial, seperti melakukan pemungutan biaya masuk ke dalam kawasan Cagar Alam," tegasnya.

Dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ke-2 butir diatas, maka masyarakat di himbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan Cagar Alam yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Berkaitan dengan adanya perubahan fungsi dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam. BKSDA menyatakan belum memasang tapal batas, dikarenakan keterbatasan personel dan anggaran. "Surat keputusan perubahan fungsi dari CA ke TWA sudah mas. Tapi belum di tata batasnya," ujarnya.

Turunnya status Cagar Alam tersebut menjadi TWA berdasarkan SK Menteri LHK No 533 tahun 2023, masih harus dipertegas adanya tapal batas, sehingga untuk saat ini kawasan cagar alam dan TWA belum diketahui masyarakat letak batasnya.

Dalam penegasan tapal batas tersebut, menurutnya ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan, yakni perlu melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung, beserta OPD terkait dari Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma.

Jikalau sudah jelas letak tapal batasnya untuk dialihfungsikan sebagai taman wisata alam, berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, pengelolaannya pun harus tetap dibawah naungan BKSDA Provinsi Bengkulu, seperti yang diterapkan di TWA pantai Panjang Bengkulu, TWA Way Hawang Kabupaten Kaur dan lainnya.

Tag
Share