Radar Seluma.Bacakoran,co

Di Seluma, Kades dan Perangkat Desa Kompak Mogok Kerja, Gaji Nunggak 4 Bulan

Perangkat desa kompak mogok--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Pemerintah Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma menggelar aksi mogok kerja. Mogok kerja ini dilakukan dikarenakan sampai saat ini kades beserta perangkat Desa Bakal belum menerima hak atau gaji Selama 4 bulan.

Disampaikan Open Sirwan Ependi, S.Ip operator desa Bakal Dalam bahwa sehubungan hak (gaji) pemerintah Desa belum dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Seluma terhitung bulan September-Desember 2024, pemdes akan mogok kerja.

" Ia kami perangkat Desa Bakal Dalam gelar aksi mogok kerja, sebagai kekecewaan karena gaji kami belum terbayarkan sejak bulan September 2024" jelasnya.

Didalam surat pengumuman yang disampaikan pemerintah Desa Bakal Dalam tertulis, sehubungan dengan hak pemerintah desa (gaji) terhitung bulan September-Desember 2024, belum dibayarkan oleh Pemda Seluma, Maka dengan ini pemdes Bakal Dalam " MOGOK KERJA" Sebagai bentuk aksi protes kepada Pemkab Seluma.

Dalam surat tersebut ditandatangani, Kepala Desa, Hendri Saputra, SH, Sekdes Ronal, S.Pd, Kasi Pemerintahan Heri Apuan, Kasi Kesra Doresman Effendi, Kaur Umum Hoki Pobrianto, Kaur Keuangan, Haryulis, Kadus I Eky Firmansyah, Kadus II Dodi Harpanto, Kadus III Septo Handoyo, Kadus IV Rahman Badri dan Open Sirwan Ependi, S, ip operator desa.

Walau melakukan aksi mogok kerja, Open juga menjelaskan bahwa untuk pelayanan tetap dilakukan namun tidak dikantor, melainkan pelayanan masyarakat bisa datang kerumah kades ataupun perangkat.

" Pelayanan administrasi masyarakat tetap tapi dirumah, kantor tutup dulu sebelum gaji di bayarkan oleh pihak pemda" tegasnya.

Sementara itu saat berkoordinasi dengan pemkab Seluma yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) ada beberapa poin yang dijelaskan, yakni:

1. Pengajuan add tahap 3 dan pengajuan tambahan add paling lambat ditunggu tgl 27 Des 2024 ( surat edaran BKD )

2. Bagi yg telah pengajuan tambahan siltap SPM nya sudah di TTD oleh kepala BKD

3. Tambahan siltap akan di bayarkan jika anggaran sudah ada atau tersedia, akan tetapi kalau sekarang anggaran belum ada

4. Jika tidak terbayarkan tahun ini maka akan diakomodir sebagi hutang dan akan dibayar tahun depan

5. Inti nya pemda akan berusaha membayar tambahan siltap itu kalau nanti dana untuk itu sudah tersedia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan