JK, Anak Pelaku Pembunuhan Anggota Polres Seluma, Kembali Jalani Sidang
JK saat digiring ke ruang sidang--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Rabu (18/12) siang, anak pelaku JK yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yakni kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'. Menjalani sidang perdana di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais.
Dalam sidang perdana terhadap anak pelaku JK. Terlihat digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh Ibu dan paman anak pelaku.
"Iya, hari ini sidang perdana anak pelaku JK yang diduga melakukan penganiayaan berat atau pembunuhan terhadap anggota kepolisian Polres Seluma," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU pada saat usai persidangan.
Dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan. Atas perbuatan yang dilakukan oleh anak pelaku JK didakwa pada Pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk dakwaan dikenakan dakwaan berlapis. Karena ada dua perbuatan yang dibuktikan. Pertama penganiayaan terhadap korban B dan juga pembunuhan terhadap korban atas nama S," terangnya.
Selain sidang dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terlihat ada sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan pada persidangan.
Usai persidangan, sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2025 mendatang. Dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum anak Terdakwa.
Diketahui, jika anak pelaku JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yak u kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.
Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan.