Radar Seluma.Bacakoran,co

Mantan Bupati BS dan Mantan Kepala BPN BS Tak Hadir, Harusnya Jadi Saksi Kasus Murman Cs

sidang mantan bupati seluma--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Pada sidang lanjutan terhadap mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SE SH MH Cs. Merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Rabu, 18 Desember 2024. Dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari 8 orang saksi yang rencana akan dihadirkan pada persidangan. 2 orang saksi tak dapat menghadiri persidangan.

Ke dua saksi yang tak dapat menghadiri persidangan diketahui merupakan mantan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Iskandar Dayok. Serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan, Isda. Kedua saksi tak dapat menghadiri persidangan karena mantan Bupati Bengkulu Selatan sedang dalam kondisi Sakit. Sedangkan mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini masih diluar kota.

"Iya, 2 saksi yang tak dapat menghadiri sidang. Ada 6 saksi yang menghadiri sidang sebagai saksi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Adapun ke enam saksi yang menghadiri sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yakni. Toton selaku Kuasa Masyarakat, Karateker Bupati Kabupaten Seluma, Kabid Perkim, mantan Kabag Tapem, Kabid Aset dan juga mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma. Saksi yang akan dihadirkan tersebut terkait dengan proses pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dibangun oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

"Mereka (Saksi) menjelaskan terkait dengan proses pembebasan lahan tahun 2003," terangnya.

 

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, Paisol SH MH. Sebelumnya menolak seluruh keberatan atau Eksepsi yang telah diajukan oleh terdakwa H Murman Effendi, SE SH MH dan terdakwa Hj Rosnaini Abidin, SSos melalui Penasehat Hukumnya. Serta mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta telah memintai keterangan terhadap 10 orang saksi.

 

"Untuk agenda sidang selanjutnya masih agenda pemeriksaan saksi. Termasuk dua orang saksi yang berhalangan hari ini," pungkasnya.

 

Diketahui, dalam kasus kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukare menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yang menyeret mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Beserta mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan