Estimasi PBG, Pabrik Minyak Goreng Rp400 juta
Arlan Aksa,--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Persetujuan Bangun Gedung (PBG) atau yang dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi salah satu sumber pendapatan di Kabupaten Seluma. Dalam tahun ini saja dari tiga perusahaan yang membangun gedung Seluma sudah mendapatkan sekitar Rp500 juta. Jumlah itu akan terus bertambah apabila pabrik minyak goreng CV Olin dan pabrik CPO Rangga Janu yang diperkirakan mencapai Rp400 juta. "Untuk PBG kita saat ini sekitar Rp500 juta dari tiga perusahaan yang membangun gedung meliputi PT MSS, SBIM, dan juga SSL. Untuk pabrik minyak goreng dan pabrik CPO Rangga Janu dan CV Olin estimasi kita mencapai Rp400 juta," kata Arlan Aksa kepala Dinas Penanaman modal Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPPTSP) Seluma, kemarin.
Dijelaskan Arlan PBG ini memang tidak rutin dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah. Mereka membayarnya apabila hendak membangun gedung saja. "Jika sudah membangun gedung maka tidak lagi. Kalau mereka bangun baru lagi maka akan kembali dikenakan PBG. Kita berharap nanti saat Olin dan Rangga Janu membangun kita mendapatkan PBG," imbuhnya.
Seluruh gedung yang dibangun menurut Arlan dikenakan PBG. Mulai dari pos satpam, mess, kantor, dan lainnya. "Itu baru estimasi karena saat ini perusahaan ini sedang land clearing. Setelah ada gambar nanti yang diberikan oleh perusahaan maka kita baru bisa memperkirakan besaran PBG-nya," jelasnya.
Apabila perusahaan renovasi gedung maka dikatakan Arlan tidak akan dikenakan PBG. Dengan catatan renovasinya tidak merubah bentuk bangunan dan tidak merusak seluruh bangunan yang lama. "PBG ini hanya satu kali saja dikenakan. Kalau renovasi tidak dikenakan lagi. Tapi kalau dia ubah bentuk bangunan atau bangun ulang maka akan dikenakan PBG," tutupnya.