Radar Seluma.Bacakoran,co

Tidak Ditahan, Tersangka Begal Payudara, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Tsk begal hanya dikenakan wajib lapor--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan status tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Tersangka kasus pembegalan payudara yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Hanya dikenakan wajib lapor.

Tersangka yang diketahui berinisialkan ES (28). Melakukan pembegalan payudara terhadap korban berinisialkan AN (27) yang masih berstatus gadis, warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil.

"Tidak kita lakukan penahanan, karena memang terkait dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dijelaskan Prengki, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang dikenakan wajib lapor. Mengingat karena terkait dengan ancaman hukuman dalam perkara tersebut dibawah 5 tahun.

"Tersangka kita kenakan wajib lapor," tegasnya. Usai ditetapkannya status tersangka terhadap terduga terlapor (Pelaku). Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Seluma, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat ini masih melengkapi berkas perkara di dalam penanganan kasus dugaan pembegalan payudara yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

"Saat ini kita masih melengkapi berkas perkara dalam proses penanganan kasus tersebut. Setelah berkas kita lengkapi nanti, baru kita limpahkan berkas tahap pertama ke JPU untuk dilakukan penelitian oleh JPU," pungkasnya.

Setelah berkas perkara tersangka telah dilengkapi oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma nantinya akan melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan berkas dilakukan untuk dilakukannya penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Dalam proses penanganan kasus dugaan pembegalan payu dara tersebut. Unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta beberapa saksi-saksi. Bahkan telah dilakukannya gelar perkara di dalam penanganan laporan kasus dugaan begal payudara tesebut.

Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisialkan ES(28) yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.

Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.

Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga. Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban.

Setelah memepet sepeda motor korban. Terduga pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BD 5236 PT, langsung memegang bagian sensitif tubuh korban dan mendahului korban.

Hal tersebut sontak membuat korban terkejut. Hingga korban yang merasa dilecehkan atas ulah pelaku. Korbanpun langsung mengejar pelaku hingga korban menabrakkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Hingga membuat pelaku dan juga korban tersungkur masuk ke dalam siring.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan