Pembahasan RAPBD 2025 di Komisi I Tertutup, Ada Apa?
Pembahasan di Komisi lainnya digelar terbuka, hanya di komisi 1 wartawan dilarang meliput--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Untuk pertama kalinya rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di tingkat komisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma terkesan tertutup dan ditutup-tutupi.
Hal tersebut lantaran ketua Komisi I DPRD Seluma meminta agar wartawan tidak meliput proses pembahasan RAPBD 2025 yang dilaksanakan mulai kemarin (18/11). Hanya di Komisi I saja, sedangkan Komisi II dan III rapat pembahasan digelar terbuka.
Rapat di Komisi I DPRD Seluma ini dipimpin oleh Ketua Komisi I yang juga Ketua Fraksi PAN, Hendri Satrio, S.Sos., M.I.Kom.
Pelarangan ini bermula saat awak media memasuki ruang rapat Komisi I yang tengah melakukan pembahasan RAPBD 2025 bersama mitranya yakni Sekretariat Daerah Seluma.
Namun saat wartawan Koran RB Zulkarnain Wijaya meminta izin mengambil gambar, Ketua Komisi I langsung memberhentikan pembahasan dan meminta untuk jangan diliput.
“Nanti saja diliputnya, ini sedang tertutup dan serius, tunggu nanti saat sedang santai,” sampai Hendri Satrio.
Sementara itu dikonfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar, S.Sos mengatakan bahwa tidak ada pembahasan yang tertutup antara Komisi DPRD Seluma, semuanya transparan dan publik harus tau. Ia menilai mungkin saja ada miss komunikasi antara Ketua Komisi I dan awak media atau ada aturan yang belum dipahami secara utuh oleh Komisi I mengenai peliputan.
“Mungkin kawan kawan masih ada yang belum paham, karena pembahasan ini boleh diliput, apalagi cuma sekadar mengambil foto dan video singkat saya rasa tidak masalah,”singkat Wakil Ketua I DPRD Seluma.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Ahmad Fauzan, S.IP menyayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma tersebut. Karena kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab, dan tidak tunduk pada kekuasaan mana pun, selain kebenaran dan kepentingan publik.
Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah dilarang melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terhadap media massa. Hal ini memastikan pers dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial tanpa tekanan dari kekuasaan.
Meski bebas, pers tetap diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati norma-norma yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau ujaran kebencian.
“Tujuan kebebasan pers adalah memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat. Menjadi alat kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah.