Telan Rp 15 Miliar, Spam Kobema di Seluma, Hanya Sentuh 1800 Rumah Khusus Wilayah Sukaraja
Telan 15 Miliar--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pengerjaan proyek SPAM Kobema yang hingga saat ini terlihat masih dikerjakan di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Dipastikan pada tahun 2025 mendatang akan segera mengaliri ke rumah rumah warga yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja. Yakni, kurang lebih ada sebanyak 1.800 rumah warga yang telah dipasang SR secara gratis.
Hanya saja, proyek SPAM Kobema untuk tahap pertama ini. Hanya mengaliri ke rumah-rumah warga yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja. Sedangkan untuk kecamatan lainya nantinya akan segera menyusul.
"Insyaallah, untuk SPAM Regional Kobema sudah mulai beroperasi di tahun 2025. Saat ini rumah masyarakat sudah dipasang pipa gratis untuk dialiri air bersih dari Bengkulu Tengah. Yakni dari jaringan utama Kobema ke perumahan masyarakat," sampai Asisten II Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Seluma, Almedian Saleh, S KM ME.
Dimana, untuk proyek SPAM Regional Kobema ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2024. Bahkan akan siap beroperasi di tahun 2025 mendatang. Proyek ini difokuskan untuk solusi memenuhi kebutuhan air bersih bagi penduduk di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan juga Kabupaten Seluma.
Untuk di wilayah Kabupaten Seluma sendiri. Pemasangan pipa saluran sambungan ke rumah ini diketahui dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar kurang lebih Rp 15 Miliar.
Walupun dipasang SR secara gratis dalam penggunaannya. Masyarakat juga tetap akan dibebankan biaya iuran perbulannya. Yang nantinya teknisnya akan dilaksanakan oleh pihak PDAM Tirta Seluma Berkah.
"Untuk teknis iurannya itu tugas PDAM. Saat ini sudah ada Dirut PDAM yang baru saja dilantik. Pemkab Seluma hanya sampai dengan pembangun SR," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, jika untuk di daerah lain. Kobema sudah dikelola oleh PDAM. Sedangkan untuk di Pemkab Seluma masih menunggu perubahan PDAM ke Perusahaan Milik Daerah (Perumda). Dimana Peraturan Daerahnya sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma beberapa waktu yang lalu