Dalami Kasus, Kejaksaan Seluma Surati Dirjen OTDA Kemendagri
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan (Dik) penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Pasca menyeret empat orang tokoh mantan pejabat Kabupaten Seluma, dalam kasus tukar guling lahan. Saat ini Kejaksaan Negeri Seluma tengah berkoordinasi dengan melayangkan surat ke Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma pada saat itu. Dalam penetapan harga tanah sesuai dengan dengan regulasi yang ada atau aturan.
"Masih terus, masih melakukan pemeriksaan dan saat ini kami sedang membuat surat untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Dalam rangka untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan Bupati pada saat itu, dalam hal penetapan harga tanah itu sesuai dengan aturan," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam upaya penyidikan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini. Satu persatu pejabat Kepala Dinas aktif hingga mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkab Seluma. Terus dilakukan pemeriksaan secara bergantian oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Saat ini masih berproses, masih penganalisaan dan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya. Gufroni juga menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang hingga saat ini masih dilakukan. Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, setidaknya sudah sebanyak 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan di dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan seperti, mantan kepala dinas, mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk mantan Bupati Kabupaten Seluma hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terkait dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.