Radar Seluma.Bacakoran,co

Senin 28 Oktober, Sidang Gugatan Prapradilan Murman Effendi di PN Tais Digelar

Sidang Praperadilan--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tais, atas permohonan pengajuan Prapradilan yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH yang telah ditetapkan status tersangka (Tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

Terkait kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada hari ini, Senin (28/10) agenda sidang perdana Prapradilan akan digelar di Pengadilan Negeri Tais.

"Untuk jadwal sidang perdana Prapradilan, sesuai dengan jadwal akan digelar pada hari Senin (28/10) pagi, sekitar Pukul 10.00 wib," sampai Ketua  Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Diterangkannya, untuk pengajuan permohonan Praperadilan Murman Effendi melalui Penasehat Hukum nya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tais. Dalam permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama H Murman Effendi, SE SH MH. Dengan memberikan kuasa hukum kepada Kuasa Hukumnya. Dengan pihak Termohon yakni, Kejaksaan Negeri Seluma.

Permohonan Praperadilan tersebut dilakukan setelah, H Murman Effendi, SE SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma yang telah ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, pada Senin (14/10) siang yang lalu.

Dalam pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh 7 kuasa hukum tersangka (Murman). Telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tais.

Berdasarkan Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tas. Telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais, pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 oleh Pemohon atas nama Murman Effendi, SE SH MH, dengan Termohon Kejaksaan Negeri Seluma.

"Iya, untuk agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan. Dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH pak," pungkasnya.

Diketahui, jika pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh tersangka Murman Effendi melakui kuasa hukum nya. Yakni, mengenai Sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Sekedar mengingatkan, jika tak hanya mantan Bupati saja yang telah ditetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. Melainkan Kejaksaan Negeri Seluma juga menerapkan 3 mantan pejabat lainnya yang juga telah ditetapkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

Kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.

Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.

Namun diduga peta lokasi atau titik lokasi tanah milik Murman Efendi tidak jelas keberadaanya. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara saudara Murman Efendi (selaku Bupati) dan saudara Murman Efendi (Selaku Perorangan). Kemudian, diduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari tim pelaksana tukar menukar tanah yang di tunjuk oleh Bupati Murman Efendi, berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Tag
Share