Surat Suara Pilkada, Sudah Mulai Cetak
Ketua KPU Seluma, Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma yang akan digelar pada 27 November mendatang sudah mulai dicetak. Dan dipastikan pada tanggal 29 Oktober surat suara sudah tiba di Kabupaten Seluma.
"Untuk surat suara sudah mulai dicetak. Estimasi besok mulai pengiriman ke Seluma dan pada tanggal 29 Oktober sudah tiba di Seluma keseluruhan," kata Sekretaris KPU Seluma Rudi Yulianto, kemarin.
Untuk desain surat suara sudah disepakati oleh kedua tim LO. Termasuk foto dan lainnya. Kemudian juga sudah disetujui oleh KPU RI.
Lebih lanjut jumlah surat suara yang akan dicetak yakni sebanyak 155.213 ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 10 persen di setiap TPS yang ada. "Untuk surat suara cadangan tentunya berbeda setiap TPS. Karena berdasarkan jumlah mata pilih di setiap TPS. Sampai saat ini jumlah TPS yang ditetapkan sebanyak 374 TPS," tegas Henri Arianda ketua KPU Seluma.
Dijelaskan Henri pada tanggal 23 November nanti estimasinya seluruh logistik sudah siap untuk didistribusikan. Khusus untuk daerah yang lokasinya jauh maka akan didistribusikan lebih awal. "Jadi TPS sulit itu tergantung dengan kondisi jalan. Atau ada wilayah yang memang membutuhkan kendaraan khusus untuk menjangkaunya. Saat ini sebagian teman-teman dari PPK dan PPS sudah menyampaikan laporan ke KPU tentang kondisi TPS," ujarnya.
Henri mengatakan bahwa KPU menargetkan bahwa seluruh logistik sampai di masing-masing TPS pada H-1 sebelum pemungutan suara berlangsung. Dalam rangka memastikan kelancaran distribusi logistik, KPU Seluma selanjutnya juga akan mempersiapkan armada pengiriman. KPU Seluma juga sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 nanti. Yakni sebanyak 155.213 mata pilih. Dengan rincian pemilih pria sebanyak 79.478 mata pilih dan pemilih perempuan sebanyak 75.735 orang. Hal ini nantinya yang akan menjadi acuan dalam menetapkan kebutuhan surat suara.