Ratusan Anak di Seluma, Nikah di Bawah Umur, Rata-rata Karena Hamil Duluan
Nikah muda, dibawah umur--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih terbilang tinggi. Hal tersebut terlihat dari data Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, mencatat kasus pernikahan dini di Kabupaten Seluma sepanjang bulan Januari hingga Oktober tahun 2024 ini mencapai 158 kasus.
"Untuk angka pernikahan dini tahun 2024 ini, hingga bulan Oktober cukup tinggi. Ada 158 kasus dan rata - rata yang mengajukan dispensasi pernikahan dini dibawah umur 17 tahun," sampai Kepala Kemenag Kabupaten Seluma, H Heriansyah, SAg MH melalui Nanang selaku Kepala Bimas Kemenag.
Dirinya juga mengatakan, jika dari 14 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Kasus pernikahan dini terbanyak terjadi di Kecamatan Talo Kecil sebanyak 33 kasus. Serta terjadi di wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA) ada sebanyak 30 kasus.
Tingginya kasus pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Seluma ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya yakni, dipengaruhi faktor terjadinya dispensasi. Pernikahan dini atau nikah diusia dini ini juga paling banyak didominasi karena unsur 'kecelakaan' atau hamil duluan.
"Faktor tertinggi karena dispensasi, ya karena hamil duluan. Tapi disisi lain juga karena kedua belah pihak sudah memenuhi syarat, diantaranya sudah ada persetujuan dari kedua orang tua, perekonomian dinilai cukup, sehat secara fisik dan lain sebagainya," terangnya.
Jika dilihat dari tahun ke tahun. Pernikahan dini di Kabupaten Seluma terus terjadi setiap tahunnya. Dimana di tahun 2021 yang lalu ada sebanyak 125 kasus. Sedangkan untuk di tahun 2022 ada sebanyak 168 kasus. Serta pada tahun 2023 ada sebanyak 184 kasus yang mengajukan permohonan pernikahan dini. Sementara di tahun 2024 ini, hingga bulan Oktober sudah mencapai 158 kasus.
Dirinya juga menambahkan, jika dalam hal ini perang orang tua sangat penting dalam mendidik anak yang berkaitan dengan pengetahuan agama ataupun pengetahuan umum lainya. Karena jika anak dan orangtua atau tidak dibekali pengetahuan. Maka akan awam terhadap pengetahuan agama. Sehingga potensi pernikahan dini bakal terus meningkat
Di sisi lain, pengaruh media sosial terhadap pergaulan remaja juga sangat dahsyat. Sehingga selama medsos itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Maka akan merugikan diuinya sendiri.
"Di sini, orang tua memegang peranan penting agar itu tak terjadi. Sebagai orang tua, sejak dini harus mendidik dan memberikan edukasi pengetahuan tentang agama," ujarnya.
Dengan demikian, agar persolan pernikahan dini dapat ditekan. Sudah seharusnya ini menjadi perhatian bersama terutama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, untuk mensosialisasikannya ke Sekolah atau langsung ke para orang tua untuk menekan angka pernikahan dini.
"Kita juga akan terus melakukan sosialisasi ke desa-desa dan ke sekolah bersama pihak terkait. Untuk memberikan masukan dampak dari pernikahan dini ini," tambahnya
Untuk diketahui, pernikahan di usia dini turut mengakibatkan kasus stunting yang kian melonjak. Hal tersebut disebabkan, kurang siapnya pasangan suami istri dibawah umur mengenai asupan gizi yang cukup semasa kehamilan, kematangan psikologis dan organ reproduksi. Serta pengetahuan tentang pola asuh yang benar.