Dipanggil Jaksa, Mantan Staf BPN Seluma Mangki, Mantan Kasi Pengukuran dan Kabid Perkim Turut Diperiksa
Diperiksa Jaksa--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di dalam penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Hal tersebut seperti yang terlihat pada Senin (20/1), tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni WS yang diketahui selaku mantan Kasi Pengukuran kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma dan JF Kabid Perkim yang dulu menjabat selaku staf di Tatanan Pemerintahan Pemkab Seluma. Sedangkan satu orang saksi yakni mantan Staf BPN Kabupaten Seluma tak menghadiri panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Hari ini ada tiga orang yang kita jadwalkan pemanggilan. Mantan Kasi Pengukuran BPN dan Kabid Perkim. Sedangkan satu yang tak hadir, yakni mantan staf di BPN," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Salam pemeriksaan terhadap dua orang saksi terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi, hingga siang menjelang sore. Pemeriksaan terhadap mantan Kasi Pengukuran di kantor BPN diketahui terkait dengan proses pengukuran di dalam proses pembebasan lahan.
BACA JUGA:Diperiksa Jaksa, Mantan Kabag Hukum Sebut Perbub Pembebasan Lahan, Tidak Sesuai Prosedur
Hanya saja, saat ditanya terkait dengan proses pengukuran. Mantan Kasi Pengukuran BPN tersebut masih meragukan. Terkait dengan leta situasi. Dikatakannya dihadapan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, jika pengukuran saat itu dilakukan oleh juru ukur.
"Pemeriksaan masih berlanjut, kalau keterangan yang bersangkutan tadi dirinya masih .eragulan terkait dengan peta situasi. Pengukuran saat proses pembebasan lahan dikatakannya dilakukan oleh juru ukur," terang Gufroni.
Gufroni juga mengatakan, jika saat ini tim masih bekerja dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Diketahui pada kegiatan pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu dilaksanakan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 miliar.