Izin Ikut Kampanye, Bawaslu Minta DPRD Bersurat
komisioner Bawaslu, Dahlian--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma melaksanakan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma terkait dengan izin anggota dewan Seluma saat mengikuti kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
Usai menggelar hearing komisioner Bawaslu Seluma Dahlian, S.Pd menyampaikan izin anggota DPRD Seluma untuk mengikuti cuti sejauh ini baru internal saja dan belum ditembuskan ke Bawaslu Seluma.
"Untuk anggota DPRD Seluma sudah mengajukan izin namun internal mereka saja. Mereka izin ke pimpinan ketua DPRD sementara. Nah melalui hearing tadi kita berharap mereka menyampaikan izin untuk mengikuti kampanye secara tertulis melalui surat. Dan kemudian surat tersebut ditembuskan juga ke Bawaslu Seluma," kata Dahlian, kemarin (14/10).
Disampaikan Dahlian ketika izin anggota DPRD Seluma juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk mengikuti kampanye.
"Ya, ketika izin untuk mengikuti kampanye mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Seperti kalau ada yang menggunakan mobil dinas ataupun fasilitas negara lainnya juga tidak boleh," sambung Dahlian.
Ia menyebut, surat izin tersebut hanya berlaku sementara atau diberikan ketika ada anggota dewan akan mengikuti kampanye. Bukan berarti cuti selama kampanye. Misalnya besok mau ikut kampanye, maka dibuat surat lalu diberikan cuti, begitu seterusnya.
Ia pun mengingatkan, bagi anggota dewan yang ikut kampanye namun tidak memiliki surat cuti, agar segera mengurus. Karena hal tersebut telah diwajibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.