Dipecat PDIP, Cabup Malang Gunawan HS Mengaku Terzalimi sejak Pileg
Editor: Erlin Marfiansya
|
Selasa , 08 Oct 2024 - 17:19
Kader PDIP dipecat--radarseluma.bacakoran.co
Surat keputusan pemecatan secara resmi itu tertuang dalam nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024, yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, pada 1 Oktober 2024.
Dalam surat itu disebutkan jika Gunawan HS telah melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai. Gunawan juga dinilai melanggar kode etik disiplin partai, dan melakukan pelanggaran berat.