25 September Hingga 23 November 2024 Mulai Masa Kampanye Calon Kepala Daerah
Ketua KPU BS Erina Okriani--
Bacoan Jemo Kito - Menjadi momen penting bagi banyak pemilihan kepala daerah. Pilkada itu sendiri akan melewati beberapa tahapan sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon peserta pilkada 2024.
BACA JUGA:Berikut, Cara Menghadapi Narcissistic Personality Disorder
Ketua KPU BS, Erina Okriani menuturkan jadwal kampanye Pilkada 2024 kepala daerah khususnya di Bengkulu Selatan ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, berdasarkan peraturan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. "Tahapan Pilkada 2024 meliputi tahap pelaksanaan penyelenggaraan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, termasuk juga penyelenggaran kampanye terbuka,"ungkap Erina.
BACA JUGA:Ciri Orang dengan (NPD), Haus Pujian dan Menolak Kritik
Dikatakan Erina, masa kampanye termasuk ke dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebagaimana kampanye dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah apabila terpilih nantinya.
Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga memperoleh banyak suara di hari pemungutan suara. "Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan,"jelas Erina.