Radar Seluma.Bacakoran,co

Polres Dalami Laporan Penyebaran Dokumen Hasil Visum

--

 
 
 
SELEBAR - Usai mendapatkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) atas laporan dugaan penyebaran dokumen hasil visum korban pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais. Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Seluma. "Kasus laporan Dumas dugaan penyebaran dokumen hasil visum saat ini masih kita dalami," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Kasat Reskrim, dalam proses penanganan kasus dugaan penyebaran dokumen hasil visum. Pihaknya masih akan melakukan rangkaian penyelidikan. Dengan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor dan juga para saksi-saksi. Hingga pihak oknum yang diduga telah melakukan penyebaran dokumen rahasia tersebut. "Nanti masih akan kita lakukan pemanggilan terhadap para saksi. Untuk kita mintai klarifikasi, atas kejadian tersebut," tegasnya.
Pemanggilan terhadap para saksi-saksi tersebut masih akan dijadwalkan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Seluma. Diketahui jika, kasus tersebut mencuat setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sat Reskrim polres Jakarta. Lantaran tak terima dengan ulah yang dilakukan oleh oknum RSUD Tais yang telah menyebarkan dokumen hasil visum korban pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Membuat pihak keluarga korban akhirnya pada Rabu (3/1) siang, melaporkan oknum RSUD Tais ke pihak Kepolisian Polres Seluma. Atas penyebaran hasil visum yang dilakukan oleh oknum RSUD Tais kepada pelaku.
Pihak keluarga tidak terima dengan ulah yang dilakukan oleh salah satu oknum RSUD Tais yang telah menyebarkan hasil visum adiknya kepada pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Yang mana seharusnya, hasil visum hanya dapat diambil atau diketahui oleh pihak Kepolisian Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma yang menangani kasus tersebut. Jika kasus dugaan penyebaran hasil visum tersebut disebar oleh oknum RSUD Tais. Setelah korban yang didampingi pihak keluarga melakukan visum usai melapor ke pihak Kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Usai melakukan visum dan setelah korban sampai dirumah. Korban mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp dari pelaku yang menunjukkan foto hasil visum nya. Padahal pada saat itu hasil visum masih berada di RSUD Tais dan belum diambil oleh pihak Kepolisian Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma. Hal tersebut sontak membuat pihak keluarga terkejut, dengan telah tersebarnya hasil visum kepada pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini telah berstatus tersangka.(ctr)
 
 

Tag
Share