Radar Seluma.Bacakoran,co

Zona Hijau, Kampanye Wewenang Pemda

KPU Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 25 September nanti Komisi Pemilihan Umun (KPU) Seluma akan menetapkan zona hijau terbuka berdasarkan surat dari pemerintah daerah.

Selain itu KPU juga meminta difasilitasi lapangan terbuka di setiap kecamatan untuk lokasi menggelar kampanye terbuka.

Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tida memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Apakah nanti tetap zona hijau pada saat kampanye Legislatif atau berbeda itu merupakan ranahnya pemerintah daerah," kata Henri Arianda, Ketua KPU Seluma, kemari.

Henri menambahkan titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut nanti akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh  KPU Kabupaten/Kota.

Pada pemilihan legislatif lalu berdasarkan surat dari sekretaris daerah Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang.

Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan. 

Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.

Tag
Share