Tim Teguh, Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu
Laporan dugaan pelanggaran--radarseluma.bacakoran.co
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran ini.