Tim Teguh, Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu
Editor: Erlin Marfiansya
|
Rabu , 28 Aug 2024 - 20:08
Laporan dugaan pelanggaran--radarseluma.bacakoran.co
(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;
(6) menghadiri acara partai politik;
(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP
(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;
(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;
(12) menjadi anggota atau pengurus parpol