Radar Seluma.Bacakoran,co

Tim Teguh, Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

Laporan dugaan pelanggaran--radarseluma.bacakoran.co

(3)   Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

(4)   Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan

(5)   Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara

(6)   Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:

 

(1) kampanye melalui media sosial;

 

(2) menghadiri deklarasi calon;

 

(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;

 

(4) ikut kampanye dengan atribut PNS; 

 

Tag
Share