UU ASN Terbaur, Bagaimana Nasib Guru Honorer?
Editor: Erlin Marfiansya
|
Selasa , 20 Aug 2024 - 09:06
Pendaftaran CASN dan PPPK Masih gelap--radarseluma.bacakoran.co
Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :
a. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
c. Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.