UU ASN Terbaur, Bagaimana Nasib Guru Honorer?
Editor: Erlin Marfiansya
|
Selasa , 20 Aug 2024 - 09:06
Pendaftaran CASN dan PPPK Masih gelap--radarseluma.bacakoran.co
f. Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan
g. Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.
6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer