Suami BCL, Tiko Aryawardhana, Akan Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Tiko usai diperiksa polisi--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (12/8).
Tiko Aryawardhana bakal dimintai keterangan tambahan terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Aparat bahkan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa pada Senin (12/8).
"Untuk update penggelapan dalam jabatan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terlapornya Saudara T, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, sudah dikirimkan surat panggilan itu 12 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara baru-baru ini Menurutnya, penyidik perlu menggali keterangan tambahan dari Tiko Aryawardhana soal kasus dugaan penggelapan dana. Selain Tiko Aryawardhana, sejumlah saksi juga bakal diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Jadi pemeriksaan saksi, pemeriksaan terlapor, pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, dan terlapor itu bisa dilakukan berulang-ulang, tergantung dari fakta yang sudah dikumpulkan oleh penyidik," ucapnya. Adapun Tiko Aryawardhana terancam dijemput paksa apabila kembali tidak menghadiri pemeriksaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi belum lama ini. "Tidak ada kabar, dua kali kami panggil, tiga kali, pasti kami upaya paksa.
Itu jelas," kata AKP Nurma Dewi. Menurut AKP Nurma Dewi, Tiko Aryawardhana sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yakni pada 24 Juli dan 31 Juli 2024. Oleh sebab itu, pihak kepolisian bisa menjemput paksa suami BCL itu apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," jelasnya. Sementara itu, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.
Adapun laporan tersebut terkait kasus dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin. Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah memeriksa Tiko Aryawardhana sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7). Suami BCL itu dipanggil untuk ketiga kalinya demi melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya. Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW atas dugaan kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Peristiwa itu terjadi sekitar 2015-2021 yang berawal saat AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan status ke tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu.