Radar Seluma.Bacakoran,co

Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India, Digagalkan

upaya penyelundupan--radarseluma.bacakoran.co

Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia ditambah upah sebesar 10 ribu Rupee atau sekitar Rp 2 juta.

Saat ini, semua kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Ke-10 tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta. Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk mengimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal. Hal ini dilakukan untuk senantiasa menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah, demi terjaganya keseimbangan ekosistem dan kehidupan di bumi.

"Selain itu, pembawaan barang tanpa dokumen yang sah dapat berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi yang serius,” pungkas Gatot.

Diketahui, menurut United Nations Environment Programme (UNEP), India merupakan negara dengan risiko tinggi perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur transportasi udara. Hal ini didorong karena meningkatnya permintaan akan hewan peliharaan eksotis dan berkembangnya pasar gelap perdagangan satwa ilegal di India, dengan pemasok terbesarnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya Indonesia.

Adapun untuk satwa yang diselamatkan, seperti burung maleo merupakan satwa endemik yang hanya ditemukan di pulau Sulawesi yang saat ini telah ditetapkan sebagai satwa yang terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan termasuk Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild (CITES) sehingga dilarang dalam segala bentuk perdagangan.

Sementara itu, untuk burung cendrawasih, burung elang alap kelabu, tarsius, dan kuskus merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk dalam Appendix II CITES yang memerlukan dokumen perizinan khusus untuk pengangkutannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Adapun burung kolibri dan burung raja-perling Sulawesi, termasuk burung dengan status konservasi risiko rendah, tetapi tetap harus diawasi kelestariannya di alam liar untuk menghindari kepunahan.

Tag
Share