Radar Seluma.Bacakoran,co

Purna Tugas, Anggota DPRD Bakal Terima Uang Jasa Pengabdian

sekwan dprd seluma, deddy ramdhani--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Sebanyak 30 legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma bakal purna tugas pada 27 Agustus 2024 ini.

Mereka akan digantikan legislator yang baru hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 dengan komposisi 21 orang wajah baru dan 8 orang wajah lama.

Bagi anggota DPRD yang purna tugas bakal menerima uang jasa pengabdian yang diatur berdasarkan Peraturan pemerintah. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani.

"Kalau untuk jasa pengabdian sesuai dengan peraturan pemerintah itu ada. Namun yang menerima hanya yang sudah menjabat minimal satu tahun.

Sedangkan untuk besarannya nanti disesuaikan dengan aturan dan masa bakti," kata Deddy, kemarin (7/8).

Setwan Seluma menyurati dua partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golongan Karya (Golkar) untuk segera menentukan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma sementara dan Wakil Ketua (Waka) sementara.

Hal ini sebagai bentuk persiapan pelantikan DPRD terpilih periode 2024-2029 dan serah terima palu sidang oleh mantan Ketua DPRD Seluma yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus.

Berbeda dengan DPR RI, ketua sementara yang membentuk tata tertib dan mengantarkan hingga ada ketua DPRD definitif adalah dari PPP yang merupakan pemenang dalam Pileg.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, kemarin (2/5) menetapkan perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 hasil pemilihan legislatif 2024.

Penetapan perolehan Kursi dan 30 orang calon anggota DPRD Seluma hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan melalui Rapat Pleno KPU tentang penetapan perolehan Kursi dan calon anggota DPRD Seluma terpilih di Hotel Rizky Kelurahan Pasar Tais.

Ketua KPU Seluma Henri mengatakan, Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih DPRD Seluma hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan sesuai dengan Surat KPU-RI ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU.

KPU Kabupaten Seluma, juga sudah mengusulkan dan menyerahkan berkas 30 calon anggota DPRD Seluma ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma. 

Dokumen yang diserahkan ini termasuk juga dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan