Radar Seluma.Bacakoran,co

Bak Game GTA, Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi Saat Razia

--

 

 

SELEBAR - Dunia nyata seperti dianggap dunia game oleh pengendara mobil ini. Betapa tidak, pengemudi mobil jenis sedan Timor BD 1457 LC, nekat melakukan aksi kriminal dengan menabrak anggota Polisi yang sedang bertugas menggelar razia giat Operasi patuh pajak gabungan bersama Dispenda (Samsat) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Satu anggota Polisi yang menjadi korban adalah anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma. Yakni diketahui bernama Bripda Roy Sirait. "Waktu itu, kami dari Satlantas melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor kaitannya dengan patuh pajak. Dimana kami bersama UPTD Jasa Raharja melaksanakan kegiatan tersebut guna meningkatkan PAD. Namun dalam pelaksanaannya ada instiden yang terjadi, anggota kami saat melaksanakan kegiatan ditabrak oleh pengemudi mobil sedan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Teguh Prasetyo, STrK saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Diceritakannya, kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Selasa (12/12) sore, sekitar Pukul 17.00 WIB. Pada saat itu anggota Satlantas Polres Seluma melaksanakan giat razia gabungan oprasi patuh pajak bersama dengan Dispenda (Samsat) Kabupaten Seluma. Kegiatan dilaksanakan di depan Mapolres Seluma yang berada di ruas jalan lintas Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.

Saat sedang menggelar giat razia. Anggota mengarahkan pengendara mobil jenis sedan Timor BD 1457 LC yang diketahui dikemudikan oleh FR (27) warga Desa Napalan, Talo Kecil Kabupaten Seluma yang melaju dari arah Kota Bengkulu menuju ke arah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk maju menepi. Hanya saja saat kendaraan tersebut maju dan belum dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satlantas Polres Seluma. Tiba-tiba FR langsung memutar laju arah mobilnya (Memutar balik) ke arah Kota Bengkulu.

Naas saat petugas Bripda Roy Sirait yang saat itu berada disampingnya. Seketika tertabrak, mobil yang dikendarai FR pun melindas sepeda motor dinasnya, hingga korban terpental. Melihat Bripda Roy Sirait yang saya itu sudah dalam kondisi terpental. FR pun malah menginjak gas mobil yang dikemudikan dan kabur ke arah Kota Bengkulu. "Usai menabrak anggota kita, dia (FR) langsung kabur," terangnya.

Melihat kejadian tersebut, rekan korban pun langsung melakukan pengejaran terhadap pengemudi mobil sedan Timor. Kejar-kejaran pun akhirnya terjadi, hingga FR berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Seluma di ruas jalan buntu yang berada di samping SMP Negeri 2 Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Hingga FR tak dapat berkutik saat diamankan dan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Seluma. "Dua anggota kita yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan FR di simpang jalan buntu samping SMP Negeri 2 Seluma. Kemudian langsung kita serahkan ke Satreskrim," tegasnya.

Lanjut Kasat Lantas, anggotanya yang saat itu mengalami luka-luka usai ditabrak langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais saat ini tengah menjalani rawat jalan. Lantaran mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki serta keseleo di pinggang.

Sementara itu, menindaklanjuti kejadian tersebut Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menegaskan, jika sang sopir mobil Timor tersebut menurutnya dalam kondisi sadar dan tidak ada mengkonsumsi alkohol atau narkoba. Namun ada indikasi percobaan pembunuhan terhadap petugas yang saat itu sedang melakukan giat razia gabungan Operasi Patuh Pajak. Terlebih lagi, pada saat diamankan. Anggota Kepolisian Polres Seluma menemukan (Mengamankan) 2 bilah senjata tajam yang di simpang dibawah jok mobil dan 1 bilah lagi disimpan di dalam tas sandangnya. "Untuk pelakunya sudah kita amankan. Sudah kita tingkatkan ke penyidik dan sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka FR," tegas Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang menimbulkan luka. Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang ketentuan senjata tajam yang dimiliki oleh tersangka.(ctr)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan