Radar Seluma.Bacakoran,co

Sekda Paparkan Penambahan Masa Jabatan Kades

Sekda BS Sukarni M.Si Menyampaikan Secara Garis Besar perubahan kedua atas Undang-Undang tentang Desa dan menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun--

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni,SP.M.Si ditunjuk menjadi pembicara (keynote speaker) mewakili Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menyampaikan materi tentang Sinergitas Supra Desa. Sedangkan Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH.MH menjadi pembicara yang memaparkan tentang keterkaitan hukum dalam penyelenggaran pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.

 

"Sangat penting bagi Desa untuk menjalin sinergi yang solid dengan Supra Desa. Hal tersebut tentu bukan  intervensi yang akan menggerogoti otonomi Desa, melainkan justru melapangkan jalan desa menuju keotonomian yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,"ujar Sukarni.

 

Sekda Sukarni dalam kesempatan tersebut juga mensosialisasikan tentang Core Values BerAkhlak, yang dicanangkan pemerintah pusat sebagai nilai-nilai dasar Aparatur Negara sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja yang profesional. Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

 

"Berahlak dimulai dari pemahaman bahwa kita adalah pelayan masyarakat, juga menjadi dasar penguatan budaya kerja untuk mendukung capaian kerja secara individu dan tujuan organisasi/instansi. Terbitnya revisi Undang-Undang tentang desa ini dapat menjadi lebih implementatif dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD serta meningkatkan kesejahteraan Pemerintahan Desa, BPD serta masyarakat Desa secara luas,"pungkas Sukarni.(yes)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan