Sekda Paparkan Penambahan Masa Jabatan Kades
Sekda BS Sukarni M.Si Menyampaikan Secara Garis Besar perubahan kedua atas Undang-Undang tentang Desa dan menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun--
Bacoan Jemo Kito - Seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD dan perangkat Desa se- Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti kegiatan tentang pengetahuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dimana kegiatan dilaksanakan di Pendopo Balai Sekundang Manna, kemarin (29/7/24).
BACA JUGA:Itel, Hp Satu Jutaan yang Merajai Kelas Entry Level
Terdapat 17 (tujuh belas) pasal perubahan dan penambahan 7 (tujuh) pasal baru serta 2 (dua) perubahan terhadap penjel
BACA JUGA:Cek,! Lima Barang Bekas Ini Bernilai dan Diburu Kolektor
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Ir. Siswanto menyampaikan, bahwa secara garis besar perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Secara garis besar membahas perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa yakni tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun,"kata Siswanto.